PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 21 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Dosen PenanggungJawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Fauzan
Enda Mora Dalimunthe
191201199
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
BAB I
GAMBARAN UMUM
Latar Belakang
Seiring dengan
meningkatnya lingkungan fisik kritis perkotaan, semakin banyak bermunculan
fenomena masalah lingkungan di perkotaan seperti suhu udara dan tingkat polusi
yang semakin meningkat, hilangnya ruang terbuka hijau yang diikuti hilangnya
berbagai habitat keanekaragaman flora dan fauna, hilang atau rusak dan
menurunnya fungsi resapan air, pemandangan alami serta berbagai macam masalah
sosial. Untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup dan merevitalisasi ekosistem di
perkotaan dengan mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH), salah satu alternatif
pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan
hutan kota. Untuk mendukung upaya tersebut diperlukan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan yang mendukung dan aplikatif.
Secara umum,
landasan hukum yang mengatur kebijakan tentang hutan kota adalah Undang-undang
No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 9. Sejak tahun 2002, upaya
pembangunan dan pengembangan hutan kota telah mendapat perhatian dan dukungan
pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang
hutan kota dan masih berupa garis besar penyelenggaraan hutan kota. Dalam
rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan hutan kota dari Kementerian
Kehutanan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan RI No:
P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota. Peraturan Pemerintah
tersebut dapat digunakan sebagai pondasi legal bagi Pemerintah Provinsi
(Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam
membangun, mengembangkan dan mengelola hutan kota, sebagai bagian dari RTH
secara terencana di daerahnya. Walaupun berbagai ketentuan perundangan telah
cukup mendasari penyelenggaraan pembangunan hutan kota sebagai dasar legalitas.
Provinsi
Kalimantan Timur merupakan satu dari 33 provinsi di Indonesia, provinsi terluas
kedua setelah provinsi Papua dan merupakan provinsi yang kaya dalam hal sumber
daya alamnya. Provinsi ini berada di pulau Borneo di wilayah Kalimantan bagian
Timur berada antara 04°024' Lintang Utara 02°25' Lintang Selatan dan 113°44' -
119°00' Bujur Timur, dengan luas wilayah 245.237,80 km atau sekitar satu
setengah kali Pulau Jawa dan
Madura atau 11% dari total luas
wilayah Indonesia. Provinsi ini berbatasan
langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak. Secara administratif,
provinsi ini terdiri dari 10 kabupaten dan empat kotamadya: Balikpapan, Samarinda,
Bontang dan Tarakan. Bontang dan Tarakan adalah dua kota dengan pertumbuhan
yang cepat dan telah ditetapkan sebagai kotamadya baru sejak tahun 1999.
Sepuluh kabupaten tersebut terdiri dari Paser dan Penajam Paser Utara (di
bagian selatan), Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Malinau,
Nunukan, Bulungan dan Tana Tidung (di bagian utara). Samarinda merupakan
ibukota provinsi.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1981, dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten
Kutai dan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, dibentuk pula Kotamadya
Tarakan di
wilayah Kabupaten
Bulungan. Dalam perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 kota yaitu: Kota
Tarakan (peningkatan kota administratif Tarakan menjadi kotamadya) dan Kota
Bontang (peningkatan kota administratif Bontang menjadi kotamadya).
Tradisi awal dalam pengembangan dan
pengelolaan hutan kota sebagai bagian dari penataan ruang berorientasi pada
upaya mewujudkan satu bentuk kota tertentu. Di Indonesia, tradisi ini sudah direfleksikan dalam
bentuk berbagai gagasan tentang kehidupan yang aman dan sejahtera sebagaimana
berbagai slogan pembangunan kota seperti yang muncul di berbagai kota Indonesia
pada awal tahun 1980-an. Kota-kota yang terpilih sebagai lokasi penelitian ini
juga memiliki slogan tersebut Samarinda (Kota TEPIAN = Teduh, Rapi, Aman,
Nyaman), Balikpapan (Clean, green and
healthy), Bontang (Kota TAMAN = Tertib-Mandiri-Agamis-Aman-dan Nyaman) dan
Tarakan (BAIS = Bersih, Aman, Indah, dan Sejahtera).
BAB II
ASPEK KONTEN /
MATERIAL
Hal penting yang
berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan hutan kota adalah lembaga yang
menangani dan mengelola hutan kota, mulai dari perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengendalian pengembangannya.
Beberapa pihak yang terlibat dalam pengembangan hutan kota terutama dari
kementerian pemerintah, pemerintah kota, lembaga swadaya masyarakat, institusi
akademis, pihak swasta, kelompok-kelompok masyarakat dan masyarakat kota.
Kota Samarinda
adalah kota tropis yang diliputi oleh hutan hujan tropis, dan keanekaragaman
sumberdaya alam mineral. Kota Samarinda yang
merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur yang dimana sebagai
salah satu kota besar di Indonesia yang terus mengalami pembangunan di segala
aspek kehidupan, sampai saat ini masih menghadapi permasalahan besar dalam
perkembangan wilayahwilayahnya secara internal. Fenomena laju pertumbuhan
penduduk, meningkatnya arus migrasi akibat tingginya daya tarik kota terutama
dari sektor ekonomi bagi penduduk di wilayah sekitarnya mengakibatkan terus
meningkatnya kebutuhan akan ruang kota, antara lain untuk fasilitas perumahan,
fasilitas perdagangan jasa dan sebagainya. Kota ini merupakan kota yang
berkembang dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, terletak di
sepanjang Sungai Mahakam dan menjadi urat nadi dalam menunjang pertumbuhan
ekonomi serta permasalahan lingkungan yang kompleks.
Pada tahun 1992
Pemerintah kota Samarinda mengeluarkan kebijakan berkaitan meander a. Dasar dan
aspek legal Kajian Aplikasi Kebijakan Huta Kota di... Tien Wahyuni &
Ismayadi Samsoedin 224 dengan penetapan hutan kota, yaitu SK Walikota No.224
tahun 1992. Kemudian pada tahun 2005 diperbaharui dengan SK Walikota Samarinda
No. 178/HK-KS/2005. Pada SK Tahun 1992 ditetapkan 12 lokasi sebagai hutan kota
dan pada tahun 2005 ditetapkan sebanyak 25 lokasi sebagai hutan kota. Meskipun
terjadi peningkatan dari luas dan jumlah lokasinya, namun belum dapat mencapai
pemenuhan persentase 10 persen hutan kota dari luas wilayahnya sesuai PP no.63
Tahun 2002.
BAB III
ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Dinas Pertanian,
Perkebunan dan Kehutanan dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan, pengembangan
dan pengelolaan hutan kota yaitu: (1) Badan Lingkungan Hidup (beberapa bidang
yaitu Bidang Informasi dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Bidang Pemulihan
Sumber Daya Alam); (2) Badan Pertanahan Nasional (BPN); (3) Badan Perencanaan
Daerah (Bappeda) dan (4) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Lembaga swadaya
masyarakat lokal yang bekerja secara khusus di bidang hutan kota di Samarinda
adalah Yayasan BUMI. LSM-LSM ini juga mendukung penghijauan kota dan penanaman
pohon di beberapa programprogram kota. Instansi-instansi pemerintah dan swasta seperti
industri-industri lokal telah secara aktif ambil bagian dalam kegiatan
penanaman sebagai bagian dari usaha-usaha mengurangi polusi industri.
Pada tahun 1992
Pemerintah kota Samarinda mengeluarkan kebijakan berkaitan meander a. Dasar dan
aspek legal Kajian Aplikasi Kebijakan Huta Kota di... Tien Wahyuni &
Ismayadi Samsoedin 224 dengan penetapan hutan kota, yaitu SK Walikota No.224
tahun 1992. Kemudian pada tahun 2005 diperbaharui dengan SK Walikota Samarinda
No. 178/HK-KS/2005. Pada SK Tahun 1992 ditetapkan 12 lokasi sebagai hutan kota
dan pada tahun 2005 ditetapkan sebanyak 25 lokasi sebagai hutan kota. Meskipun
terjadi peningkatan dari luas dan jumlah lokasinya, namun belum dapat mencapai
pemenuhan persentase 10 persen hutan kota dari luas wilayahnya sesuai PP no.63
Tahun 2002.
Dasar legalitas
atau aspek legal merupakan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan
keberadaan dan pengelolaan kawasan hijau atau ruang terbuka hijau termasuk di
dalamnya adalah hutan kota. Aspek legal ini meliputi produk hukum di tingkat nasional dan
turunannya di tingkat regional/lokal; yang secara umum mempunyai tujuan: (a)
meningkatkan mutu lingkungan hidup yang nyaman, segar, indah, bersih dan
sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan; dan (b) menciptakan keserasian
lingkungan alam dan binaan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Aspek
legal ini dengan berjalannya waktu tentu akan terus mengalami perubahan.
BAB IV
SARAN / MASUKAN
Perlu secepatnya mendorong lahirnya peraturan daerah tentang hutan kota secara khusus agar perencanaan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan hutan kota memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tegas. Perencanaan tata ruang merupakan suatu hal yang bersifat politis dikarenakan adanya kepentingan di antara parapihak yang ada. Walaupun ada tawar menawar kepentingan, prioritas utama yang harus menjadi pijakan seluruh pihak adalah tata ruang dibentuk guna melindungi ekosistem dan ekologi. Dalam proses ini hutan kota harus diposiskan sebagai bagian dari upaya negara untuk memenuhi kebutuhan publik. Oleh karena itu semua para pihak harus mempunyai kesadaran pentingnya hutan kota.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Daerah. No. 12 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 3. DAFTAR PUSTAKA
Samarinda.
Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota.
Samsoedin,
I. 2010. Rencana Penelitian Integratif 2010-2014. Pengembangan Hutan Kota/Lanskap
Perkotaan. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan
Kehutanan. Bogor.
Statistik
Provinsi Kalimantan Timur. 2010. Kalimantan Timur Dalam Angka 2010. Central Board of Statistics and
Regional Development Planning Board
of East Kalimantan Province. Samarinda, East Kalimantan. Website: http://www.kaltim.bps.go.id.
Yayasan
Bumi. 2006. Evaluasi Hutan Kota Samarinda.
Samsoedin
dan Waryono. 2010. Hutan kota dan keanekaragaman jenis pohon di Jabodetabek. Yayasan KEHATI Indonesia
Biodiversity Foundation.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar