Sabtu, 09 Januari 2021

TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG - UNDANGAN KEHUTANAN

PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA

NOMOR 21 TAHUN 2013


TENTANG

PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA


Dosen PenanggungJawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh :

Fauzan Enda Mora Dalimunthe

191201199

HUT 3C

 

 

 

 

 



 

  

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021








BAB I

GAMBARAN UMUM

Latar Belakang

Seiring dengan meningkatnya lingkungan fisik kritis perkotaan, semakin banyak bermunculan fenomena masalah lingkungan di perkotaan seperti suhu udara dan tingkat polusi yang semakin meningkat, hilangnya ruang terbuka hijau yang diikuti hilangnya berbagai habitat keanekaragaman flora dan fauna, hilang atau rusak dan menurunnya fungsi resapan air, pemandangan alami serta berbagai macam masalah sosial. Untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup dan merevitalisasi ekosistem di perkotaan dengan mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH), salah satu alternatif pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota. Untuk mendukung upaya tersebut diperlukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung dan aplikatif.

Secara umum, landasan hukum yang mengatur kebijakan tentang hutan kota adalah Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 9. Sejak tahun 2002, upaya pembangunan dan pengembangan hutan kota telah mendapat perhatian dan dukungan pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang hutan kota dan masih berupa garis besar penyelenggaraan hutan kota. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan hutan kota dari Kementerian Kehutanan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan RI No: P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota. Peraturan Pemerintah tersebut dapat digunakan sebagai pondasi legal bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam membangun, mengembangkan dan mengelola hutan kota, sebagai bagian dari RTH secara terencana di daerahnya. Walaupun berbagai ketentuan perundangan telah cukup mendasari penyelenggaraan pembangunan hutan kota sebagai dasar legalitas.

Provinsi Kalimantan Timur merupakan satu dari 33 provinsi di Indonesia, provinsi terluas kedua setelah provinsi Papua dan merupakan provinsi yang kaya dalam hal sumber daya alamnya. Provinsi ini berada di pulau Borneo di wilayah Kalimantan bagian Timur berada antara 04°024' Lintang Utara 02°25' Lintang Selatan dan 113°44' - 119°00' Bujur Timur, dengan luas wilayah 245.237,80 km atau sekitar satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura atau 11% dari total luas wilayah Indonesia. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak. Secara administratif, provinsi ini terdiri dari 10 kabupaten dan empat kotamadya: Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Tarakan. Bontang dan Tarakan adalah dua kota dengan pertumbuhan yang cepat dan telah ditetapkan sebagai kotamadya baru sejak tahun 1999. Sepuluh kabupaten tersebut terdiri dari Paser dan Penajam Paser Utara (di bagian selatan), Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Malinau, Nunukan, Bulungan dan Tana Tidung (di bagian utara). Samarinda merupakan ibukota provinsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1981, dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, dibentuk pula Kotamadya Tarakan di wilayah Kabupaten Bulungan. Dalam perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 kota yaitu: Kota Tarakan (peningkatan kota administratif Tarakan menjadi kotamadya) dan Kota Bontang (peningkatan kota administratif Bontang menjadi kotamadya).

Tradisi awal dalam pengembangan dan pengelolaan hutan kota sebagai bagian dari penataan ruang berorientasi pada upaya mewujudkan satu bentuk kota tertentu. Di Indonesia, tradisi ini sudah direfleksikan dalam bentuk berbagai gagasan tentang kehidupan yang aman dan sejahtera sebagaimana berbagai slogan pembangunan kota seperti yang muncul di berbagai kota Indonesia pada awal tahun 1980-an. Kota-kota yang terpilih sebagai lokasi penelitian ini juga memiliki slogan tersebut Samarinda (Kota TEPIAN = Teduh, Rapi, Aman, Nyaman), Balikpapan (Clean, green and healthy), Bontang (Kota TAMAN = Tertib-Mandiri-Agamis-Aman-dan Nyaman) dan Tarakan (BAIS = Bersih, Aman, Indah, dan Sejahtera).


 

BAB II

ASPEK KONTEN / MATERIAL

Hal penting yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan hutan kota adalah lembaga yang menangani dan mengelola hutan kota, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengendalian pengembangannya. Beberapa pihak yang terlibat dalam pengembangan hutan kota terutama dari kementerian pemerintah, pemerintah kota, lembaga swadaya masyarakat, institusi akademis, pihak swasta, kelompok-kelompok masyarakat dan masyarakat kota.

Kota Samarinda adalah kota tropis yang diliputi oleh hutan hujan tropis, dan keanekaragaman sumberdaya alam mineral. Kota Samarinda yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur yang dimana sebagai salah satu kota besar di Indonesia yang terus mengalami pembangunan di segala aspek kehidupan, sampai saat ini masih menghadapi permasalahan besar dalam perkembangan wilayahwilayahnya secara internal. Fenomena laju pertumbuhan penduduk, meningkatnya arus migrasi akibat tingginya daya tarik kota terutama dari sektor ekonomi bagi penduduk di wilayah sekitarnya mengakibatkan terus meningkatnya kebutuhan akan ruang kota, antara lain untuk fasilitas perumahan, fasilitas perdagangan jasa dan sebagainya. Kota ini merupakan kota yang berkembang dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, terletak di sepanjang Sungai Mahakam dan menjadi urat nadi dalam menunjang pertumbuhan ekonomi serta permasalahan lingkungan yang kompleks.

Pada tahun 1992 Pemerintah kota Samarinda mengeluarkan kebijakan berkaitan meander a. Dasar dan aspek legal Kajian Aplikasi Kebijakan Huta Kota di... Tien Wahyuni & Ismayadi Samsoedin 224 dengan penetapan hutan kota, yaitu SK Walikota No.224 tahun 1992. Kemudian pada tahun 2005 diperbaharui dengan SK Walikota Samarinda No. 178/HK-KS/2005. Pada SK Tahun 1992 ditetapkan 12 lokasi sebagai hutan kota dan pada tahun 2005 ditetapkan sebanyak 25 lokasi sebagai hutan kota. Meskipun terjadi peningkatan dari luas dan jumlah lokasinya, namun belum dapat mencapai pemenuhan persentase 10 persen hutan kota dari luas wilayahnya sesuai PP no.63 Tahun 2002.



BAB III

ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN

Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan hutan kota yaitu: (1) Badan Lingkungan Hidup (beberapa bidang yaitu Bidang Informasi dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Bidang Pemulihan Sumber Daya Alam); (2) Badan Pertanahan Nasional (BPN); (3) Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) dan (4) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Lembaga swadaya masyarakat lokal yang bekerja secara khusus di bidang hutan kota di Samarinda adalah Yayasan BUMI. LSM-LSM ini juga mendukung penghijauan kota dan penanaman pohon di beberapa programprogram kota. Instansi-instansi pemerintah dan swasta seperti industri-industri lokal telah secara aktif ambil bagian dalam kegiatan penanaman sebagai bagian dari usaha-usaha mengurangi polusi industri.

Pada tahun 1992 Pemerintah kota Samarinda mengeluarkan kebijakan berkaitan meander a. Dasar dan aspek legal Kajian Aplikasi Kebijakan Huta Kota di... Tien Wahyuni & Ismayadi Samsoedin 224 dengan penetapan hutan kota, yaitu SK Walikota No.224 tahun 1992. Kemudian pada tahun 2005 diperbaharui dengan SK Walikota Samarinda No. 178/HK-KS/2005. Pada SK Tahun 1992 ditetapkan 12 lokasi sebagai hutan kota dan pada tahun 2005 ditetapkan sebanyak 25 lokasi sebagai hutan kota. Meskipun terjadi peningkatan dari luas dan jumlah lokasinya, namun belum dapat mencapai pemenuhan persentase 10 persen hutan kota dari luas wilayahnya sesuai PP no.63 Tahun 2002.

Dasar legalitas atau aspek legal merupakan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan kawasan hijau atau ruang terbuka hijau termasuk di dalamnya adalah hutan kota. Aspek legal ini meliputi produk hukum di tingkat nasional dan turunannya di tingkat regional/lokal; yang secara umum mempunyai tujuan: (a) meningkatkan mutu lingkungan hidup yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan; dan (b) menciptakan keserasian lingkungan alam dan binaan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Aspek legal ini dengan berjalannya waktu tentu akan terus mengalami perubahan.



BAB IV

SARAN / MASUKAN

            Perlu secepatnya mendorong lahirnya peraturan daerah tentang hutan kota secara khusus agar perencanaan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan hutan kota memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tegas. Perencanaan tata ruang merupakan suatu hal yang bersifat politis dikarenakan adanya kepentingan di antara parapihak yang ada. Walaupun ada tawar menawar kepentingan, prioritas utama yang harus menjadi pijakan seluruh pihak adalah tata ruang dibentuk guna melindungi ekosistem dan ekologi. Dalam proses ini hutan kota harus diposiskan sebagai bagian dari upaya negara untuk memenuhi kebutuhan publik. Oleh karena itu semua para pihak harus mempunyai kesadaran pentingnya hutan kota.


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Daerah. No. 12 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 3. DAFTAR PUSTAKA Samarinda.

Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota.

Samsoedin, I. 2010. Rencana Penelitian Integratif 2010-2014. Pengembangan        Hutan Kota/Lanskap Perkotaan. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan       Kebijakan Kehutanan. Bogor.

Statistik Provinsi Kalimantan Timur. 2010. Kalimantan Timur Dalam Angka         2010. Central Board of Statistics and Regional Development Planning          Board of East Kalimantan Province. Samarinda, East Kalimantan.    Website: http://www.kaltim.bps.go.id.

Yayasan Bumi. 2006. Evaluasi Hutan Kota Samarinda.

Samsoedin dan Waryono. 2010. Hutan kota dan keanekaragaman jenis pohon di    Jabodetabek. Yayasan KEHATI Indonesia Biodiversity Foundation.

TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG - UNDANGAN KEHUTANAN

PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA Dosen PenanggungJawab : Dr. Agus Purwoko, S...